05
Nov
09

Zainul Maarif : AHMADIYAH DAN PERTAHANAN-KEAMANAN INDONESIA

Umumnya, kelompok minoritas merasa gamang terhadap kelompok mayoritas. Di Indonesia, justru kebalikannya. Orang-orang Islam yang mengaku mewakili “mayoritas” umat Islam Indonesia mencemaskan keberadaan Ahmadiyah.

Pseudo representasi “mayoritas” umat Islam itu menganggap Ahmadiyah sesat, meminta jamaah Ahmadiyah keluar dari atau masuk ke dalam agama Islam “yang benar”, merusak aset-aset Ahmadiyah, dan meminta pemerintah melarang eksistensi Ahmadiyah di Indonesia.

Ironisnya, pemerintah terlihat linglung: tidak tahu apa yang seharusnya dilakukan. Alih-alih mengamankan oknum-oknum yang meneror bahkan merugikan jamaah Ahmadiyah, pemerintah justru cenderung membiarkan semua itu terjadi. Ketimbang melindungi keyakinan dan keberlangsungan hidup jamaah Ahmadiyah, pemerintah justru turut latah mengikuti fatwa penyesatan Ahmadiyah yang diluarkan MUI dan merancang pembuatan SKB (Surat Keputusan Bersama beberapa menteri) penguat fatwa tersebut.

Dilihat dari sudut pandang teori pembentukan pemerintahan negara, pemerintah Indonesia gagal menjadi nightwatchman state—meminjam istilah Robert Nozic (1974)—yang bertugas menjaga keamanan seluruh penduduk tanpa turut campur urusan privasi mereka. Dirujuk pada konstitusi Indonesia, pemerintah, di satu sisi, mengabaikan UUD 1945 yang melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan dan, di sisi lain, gagal mensosialisasikan dan menginternalisasikan semangat toleransi tersebut kepada bangsa Indonesia. Kalaupun posisi pemerintah Indonesia dalam hal ini dikaitkan dengan kovenan hak sipil politik yang telah dirativikasi dan diadopsi Indonesia ke dalam UU No.12 Tahun 2005, maka pemerintah dinyatakan melanggar hak-hak jamaah Ahmadiyah lantaran membiarkan orang atau sekelompok orang melanggar hak sipil politik orang lain.

Terkait dengan bahan pertimbangan yang terakhir itu, Indonesia dalam kondisi bahaya. Dunia internasional tentu memperhatikan seluruh tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap Ahmadiyah. Dulu, di kasus Timor-Timur, Indonesia diintervensi PBB lantaran melakukan perbuatan pelanggaran HAM (by commission). Sekarang, di kasus Ahmadiyah, masyarakat dunia sangat potensial mengintervensi pemerintahan Indonesia yang jelas-jelas melanggar HAM dengan membiarkan terjadinya pelanggaran hak sipil politik (by omission).

Jika intervensi internasional singgah lagi di Tanah Pertiwi, embargo mungkin pula dialami Indonesia. Konsekuensinya, gerak laju pemerintahan dalam mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia akan terhambat. Pada tingkatan yang lebih lanjut, kondisi keamanan bahkan pertahanan Indonesia pun akan terganggu.

Namun, semua kemungkinan buruk itu bisa dihindiri bila pemerintah Indonesia (1) bersungguh-sungguh menjalankan konstitusi dan konvensi HAM yang telah dirativikasi, dan (2) benar-benar menjunjung tinggi demokrasi, HAM dan pelaksanaan hukum yang berkeadilan. (Zainul Maarif, Jakarta, 8 Mei 2008)

http://zainulmaarif.blogspot.com/2008/05/ahmadiyah-dan-pertahanan-keamanan.html


0 Tanggapan to “Zainul Maarif : AHMADIYAH DAN PERTAHANAN-KEAMANAN INDONESIA”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar