Arsip untuk Kategori 'Ustaz'

08
Nov
09

Ahmadiyah : Pernyataan Jujur Para Tokoh Tentang Ahmadiyah

Bung Karno, Proklamator Kemerdekaan RI dan Presiden RI Pertama:
“Maka oleh karena itulah, walaupun ada beberapa fasal dari Ahmadiyah tidak saya setujui dan malahan saya tolak,….., tokh saya merasa wajib berterima kasih atas faedah-faedah dan penerangan-penerang an yang telah saya dapatkan dari mereka punya tulisan-tulisan yang rasional, moderen, broad minded dan logis itu”. (Di Bawah Bendera Revolusi : 346; Sinar Islam, Januari 1984 : 57 )

Dr. H.A.Karim Amarulah, Ulama dan Tokoh Pergerakan Kemerdekaan RI, ayah Prof. Dr. Hamka :
“Diatas nama Islam dan kaum Muslimin se-Dunia kita memuji sungguh kepada pergerakannya Ghulam Ahmad tentang mereka banyak menarik kaum Nasrani (Kristen) masuk agama Islam di tanah Hindustan dan lain-lain tempat…..”. (Al Qaulus-Shahih : 149; Ibid)

Prof. Dr. Hamka, Ulama dan Ketua MUI pertama :
“Adapun kaum Ahmadi (Ahmadiyah), dan usahanya melebarkan Islam di benua Eropa dan Amerika, dengan dasar ajaran mereka, faedahnya bagi Islam ada juga. Mereka menafsirkan Qur’an ke dalam bahasa-bahasa yang hidup di Eropa. Padahal zaman 100 tahun yang lalu masih merata kepercayaan tidak boleh menafsirkan Qur’an. Penafsiran Quran dari kedua golongan Ahmadiyah itu membangkitkan minat bagi golongan yang mengingini kebangkitan Islam ajaran Muhammad kembali buat memperdalam selidiknya tentang Islam…..”. (Pelajaran Agama Islam, Cet. I : 199; Ibid )

Muhammad Akram M.A., Cendekiawan Muslim :
“Pengaruh Jemaat Ahmadiyah memang jauh sekali. Ini disebabkan kepercayaan Pendiri Jemaat Ahmadiyah dan pengikutnya, bahwa jihad dengan pedang bukanlagh masanya sekarang. Yang diperlukan ialah jihad dengan pena, jihad dengan lisan dan tulisan. Pendirian mereka ini tidak sejalan dengan pendirian umat Islam lainnya, tetapi hakikat yang nyata ialah, kemampuan jihad dengan pedang tidak ada pada Ahmadiyah dan tidak pula terdapat pada umat Islam lainnya. Karena kepercayaan umum umat Islam terhadap jihad dengan pedang itu, maka akhirnya jihad ‘am dan dakwah pun tidak dilakukan. Orang Ahmadiyah yang mengakui jihad dengan dakwah itu merekalah yang melakukannya dengan menganggapnya sebagai kewajiban. Di sini mereka berhasil dan sukses”. (Maud-i-Kauthar, 193-194; Ibid)

Prof. Drs. K.H. Hasbullah Bakry S.H., Ulama dan Cendekiawan Muslim :
“Menurut pendapat saya, adalah suatu kesalahan yang amat besar telah dilakukan oleh Majlis Ulama kita baru-baru ini tanpa mendengar lebih dulu pendapat ulama lain, menyatakan Ahmadiyah bukan Islam (hal ini pasti bertentangan dengan ayat Alquran An-Nisa:94 yang mencegah kita mengkafirkan sesama Islam).
Kalau kita tidak boleh mengkafirkan golongan Syi’ah, begitu juga kita tidak boleh mengkafirkan golongan Ahmadiyah, sebab mereka tetap masih mengaku Islam dengan iman Islam. Kiranya para Ulama di Indonesia dapat menempati posisinya yang benar dalam membangun bangsa dan negara, amien”. (Kiblat, No.16/XXVII, hal 26 ).

Sumber : http://putradarweisy.blogspot.com/2009/05/pernyataan-jujur-para-tokoh-tentang.html

05
Nov
09

Muballigh Ahmadiyah : Ahmadiyah Menjawab

Telah lebih sebulan ini harian Republika sering kali memuat artikel tentang Jemaat Ahmadiyah dan Pendirinya dalam berbagai judul. Sejauh yang kami ketahui, sangat sedikit sekali, bahkan boleh dikatakan tidak ada, upaya Republika untuk mengkonfrontir isi artikel itu kepada pihak Jemaat Ahmadiyah Indonesia, padahal hal itu sangat penting agar pembaca Republika memperoleh informasi yang benar, akurat dan berimbang. Sekedar contoh kelemahan akibat tidak dilaksanakannya amanat etika jurnalistik itu terjadi pada wawancara Rachmat Santosa Basarah dengan Ahmad Hariadi yang dimuat Republika tanggal 14 Mei 2008 yang lalu.

Dalam wawancara itu, Ahmad Hariadi ditanya : Siapa pemimpin Ahmadiyah sedunia sekarang?
Hariadi menjawab: Mirza Ghulam Ahmad, lahir pada 1835 dan meninggal pada 1908. Dia mendirikan Ahmadiyah tahun 1889. Setelah meninggal, dia diganti oleh khalifah Ahmadiyah pertama. Kemudian, bertutur-turut diganti oleh khalifah kedua, ketiga, dan keempat. Khalifah keempat ini adalah cucunya Mirza Ghulam Ahmad, namanya, Tahir Ahmad. (Tugas saya menyadarkan Jemaat Ahmadiyah, Republika, 14 Mei 2008, http://www.republika .co.id/koran_ detail.asp? id=333920&kat_id=505)

Semua orang yang meneliti secara langsung pasti tahu bahwa Hadhrat Mirza Tahir Ahmad sudah wafat beberapa tahun yang lalu. Sekarang, Jemaat Ahmadiyah telah dipimpin oleh Khalifahnya yang kelima, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad. Kekeliruan seperti ini sungguh sangat keterlaluan, sebab ini merupakan fakta yang terbuka dan jelas, setiap saat siapa saja dapat mengakses situs resmi Jemaat Ahmadiyah www.alIslam. org; www.mta.tv; atau situs-situs resmi Ahmadiyah di berbagai Negara di dunia.

Begitu pula dalam Republika 16 April 2008 (‘Wahyu Cinta’ Mirza Ghulam) tertulis, “Ada 88 kitab – termasuk – Tadzkirah – yang dikarang MGA …” Padahal Tadzkirah bukan dikarang oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad.

Bila hal-hal ‘sederhana’ semacam itu terjadi kekeliruan maka dapat dipastikan terjadi kekeliruan dalam tulisan-tulisan Republika lainnya yang berkaitan dengan Jemaat Ahmadiyah dan pendirinya, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang kebanyakannya dikutip dari pihak-pihak yang berseberangan dengan Jemaat Ahmadiyah atau mantan penganut aliran Ahmadiyah seperti Hasan Aodah maupun Ahmad Hariadi yang dikeluarkan dari aliran Ahmadiyah. – bukan keluar melainkan dikeluarkan dari Ahmadiyah. Republika hanya bertumpu kepada Hasan Bin Mahmud Aodah tentang asumsi bahwa MGA adalah pelayan imperialis Inggris. Sepatutnya Republika menghubungi pihak pemerintah Inggris ataupun India untuk memastikan kebenaran klaim Aodah itu.

Mengingat tidak mungkin semuanya dapat dikemukakan maka sebagai pemenuhan atas hak jawab. Berikut ini kami sampaikan pernyataan Pendiri Jemaat Ahmadiyah tentang keIslaman beliau dan kecintaan beliau kepada agama Islam dan Rasulullah Muhammad SAW.

Jemaat Ahmadiyah

Ahmadiyah adalah sebuah Jamaah Islam yang didirikan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1889 Masehi/ 1306 Hijriah, di Qadian India. Dan beliau mendakwakan diri sebagai Imam Mahdi dan al Masih yang dijanjikan kedatangannya oleh Nabi Muhammad SAW.

Jemaat Ahmadiyah bukan sebuah agama baru. Jemaat Ahmadiyah bekerja untuk menghidupkan Agama Islam dan menegakkan syari’at Islam. Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad menulis, “Wahai kalian yang bermukim di muka bumi dan wahai jiwa semua yang ada di barat atau di timur, aku maklumkan secara tegas bahwa kebenaran hakiki di dunia ini hanyalah Islam, Tuhan yang benar adalah Allah sebagaimana yang terdapat di dalam Al Qur’an, sedangkan Rasul yang memiliki hidup keruhanian yang abadi dan sekarang bertahta diatas singgasana keagungan dan kesucian adalah wujud terpilih Muhammad SAW. ( Rukhani Khazain, vol. 15, hal. 141); Dibawah kolong langit ini hanya ada satu Rasul dan satu Kitab. Rasul itu adalah Hadhrat Muhammad SAW yang lebih luhur dan agung serta paling sempurna dibanding semua Rasul . . . Kitab tersebut adalah Al Quran yang merangkum bimbingan yang benar dan sempurna.” (Rukhani Khazain, vol. 1 hal. 557

Jemaat Ahmadiyah berpegang teguh kepada Kitab Suci Al Quranul Karim. Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad menulis, “Keselamatan dan kebahagiaan abadi manusia adalah karena bisa bertemu dengan Tuhan-nya dan hal ini tidak akan mungkin dicapai tanpa mengikuti Kitab Suci Al Qur’an.” (Rukhani Khazain vol. 10 hal. 442); “Apa yang termaktub di dalam Al Qur’an merupakan wahyu utama dan mengatasi serta berada diatas semua wahyu-wahyu lainnya.” (Majmua Isytiharat, vol. 2 hal. 84); “Kitab Suci Al Qur’an merupakan sebuah mukjizat yang kapanpun tidak ada dan tidak akan pernah ada tandingannya.” (Malfuzhat, vol. III, hal. 57)

Berkenaan dengan dua kalimah Syahadat, beliau menulis, ““Inti dari kepercayaan saya adalah: Laa Ilaaha Illallahu, Muhammadur-Rasulull ahu (Taka ada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah). Kepercayaan kami yang menjadi pergantungan dalam hidup ini, dan yang padanya kami, dengan rahmat dan karunia Allah, berpegang sampai saat terakhir dari hayat kami di bumi ini ialah: Sayyidina Maulana Muhammad SAW adalah Khataman Nabiyyin dan Khairul Mursalin, yang termulia dari antara nabi-nabi. Ditangan beliau hukum syari’at telah disempurnakan. Karunia yang sempurna ini pada waktu sekarang adalah satu-satunya penuntun ke jalan yang lurus dan satu-satunya sarana untuk mencapai ‘kesatuan’ dengan Tuhan Yang Mahakuasa.” (Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Izalah Auham, 1891: 137)

Jemaat Ahmadiyah berkeyakinan bahwa nabi Muhammad saw adalah khataman nabiyyin. Pendiri Jemaat Ahamdiyah menulis,

“Tuduhan yang dilontarkan terhadap diri saya dan terhadap Jamaah saya bahwa kami tidak mempercayai Rasulullah Muhammad SAW sebagai Khataman Nabiyyin merupakan kedustaan besar yang dilontarkan kepada kami. Kami meyakini Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Khatamul Anbiya dengan begitu kuat, yakin, penuh makrifat dan bashirat, yakni seperseratus ribu dari yang itupun tidak dilakukan oleh orang-orang lain. Dan memang tidak demikian kemampuan mereka. Mereka tidak memahami hakikat dan rahasia yang terkandung di dalam Khatamun Nubuwat Sang Khatamul Anbiya. Mereka hanya mendengar sebuah kata dari tetua mereka, tetapi tidak tahu menahu tentang hakikatnya. Dan mereka tidak tahu apa yang dimaksud dengan Khatamun Nubuwat – yakni apa makna mengimaninya. Namun kami, dengan penuh bashirat (Allah Taala yang lebih tahu) meyakini Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai Khatamul Anbiya. Dan Allah Taala telah membukakan pintu hakikat Khatamun Nubuwwat kepada kami sedemikian rupa, yakni dari serbat irfan yang telah diminumkan kepada kami itu kami mendapat suatu kelezatan khusus yang tidak dapat diukur oleh siapapun kecuali oleh orang-orang yang memang telah kenyang minum dari mata air ini juga.” (Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Malfuzhat, jld. I, halaman 342)

“Dengan sungguh-sungguh saya percaya bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Khatamul Anbiya. Seorang yang tidak percaya pada Khatamun Nubuwwah beliau (Rasulullah SAW), adalah orang yang tidak beriman dan berada diluar lingkungan Islam.” (Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Taqrir Wajibul I’lan, 1891)

“Martabat luhur yang diduduki junjungan dan penghulu kami, yang terutama dari semua manusia, nabi yang paling besar, Hadhrat Khatamun Nabiyyin SAW telah berakhir dalam diri beliau yang di dalamnya terhimpun segala kesempurnaan dan yang sebaliknya tak dapat dicapai manusia.” (Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Taudhih Maram, 1891 hal. 23)

“Yang dikehendaki Allah supaya kita percaya hanyalah ini, bahwa Dia adalah Esa dan Muhammad SAW adalah Nabi-Nya, dan bahwa beliau adalah Khatamul Anbiya dan lebih tinggi dari semua makhluk.” (Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Kisti Nuh, tahun 1902, halaman 15)

“Untuk sampai kepada-Nya semua pintu telah tertutup, kecuali sebuah pintu yang dibukakan oleh Qur’an Majid dan semua kenabian dan semua kitab-kitab yang terdahulu tidak perlu lagi diikuti, sebab kenabian Muhammadiyah, mengandung dan meliputi kesemuanya itu. Selain ini semua jalan tertutup. Semua jalan yang membawa kepada Tuhan terdapat di dalamnya. Sesudahnya tidak akan datang kebenaran baru, dan tidak pula sebelumnya ada suatu kebenaran yang tidak terdapat di dalamnya. Sebab itu, diatas kenabian ini habislah semua kenabian. Memang sudah sepantasnya demikian sebab sesuatu yang ada permulaannya, tentu ada pula kesudahannya.” (Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, AL Wasiyat, JAI 2006, hal. 24)

Sesudah Nabi Muhammad SAW, tidak boleh lagi mengenakan istilah Nabi kepada seseorang, kecuali bila ia lebih dahulu menajdi seorang ummati dan pengikut dari Nabi Muhammad SAW.” (Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Tajalliyati Ilahiyah, 1906, hal. 9)

“Semua pintu kenabian telah tertutup kecuali pintu penyerahan seluruhnya kepada Nabi Muhammad SAW dan pintu fana seluruhnya kedalam beliau.” (Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Ek Ghalti ka Izalah, 1901, hal. 3)

Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad sangat menyintai Rasulullah Muhammad SAW, berkenaan dengan kecintaan dan keediaan beliau mengorbankan jiwa raga demi kemuliaan Rasulullah Muhammad SAW beliau menulis,

“Saya katakan dengan sejujur-jujurnya bahwa kami dapat berdamai dengan ular berbisa dan srigala buas, tetapi kami tak dapat berkompromi dengan orang yang melakukan serangan-serangan keji terhadap Nabi Muhammad yang kami cintai, orang yang lebih kami hargakan dari kehidupan kami dan orang tua kami.” (Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Paighami Sulh, 1908 hal. 30)

“Sekiranya orang-orang ini menyembelih anak-anak kami didepan mata kami dan mencincang apa-apa yang kami cintai sampai berkeping-keping dan membuat kami mati dengan hina dan malu dan merampas semua harta dunia kami, maka demi Tuhan, semua itu tidak akan begitu menyakitkan hati kami seperti yang kami alami atas cacian dan hinaan yang dilancarkan kepada Nabi kami, Muhammad SAW.” (Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Aina Kamalati Islam, 1893, hal. 52)

“Aku menyaksikan suatu kehebatan dalam wajahmu yang bersinar cemerlang, yang melebihi semua sifat manusia lain. Pada wajahnya tampak Tuhan Muhaimin dan seluruh keadaannya bagaikan cermin. Yang menampakkan keindahan sifat Ilahi dan kebesarannya sungguh menyilaukan. Ia mengungguli seluruh manusia dengan kemampuan, kesempurnaan dan keelokannya dan kehebatan serta dalam kesegaran jiwanya. Sedikitpun tidak diragukan lagi, Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah terbaik diantara seluruh makhluk. Paling mulia diantara yang mulia dan inti orang-orang yang terpilih. Segala sifat yang terbaik dan terpuji, pada diri beliaulah puncaknya. Anugerah nikmat yang ada pada setiap zaman, telah berakhir dalam dirinya. Beliau adalah yang terbaik dari semua orang yang mendapat Qurb Ilahi sebelumnya. Keunggulan beliau karena kebaikan-kebaikan, bukan karena zaman. Wahai Tuhanku, turunkanlahh berkat-berkat kepada Nabi-Mu abadi selamanya, di dunia ini dan di hari kebangkitan kedua.” (Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, Aina Kamalaati Islam, halaman 594-596)

Dalam usia lebih dari 100 tahun, Jemaat Ahmadiyah tjelah berkembang dan berada di hampir 200 negara di dunia dengan jumalah anggota lebih dari 200 juta jiwa.

Dalam upaya menegakkan agama Islam dan menyebarkan syiar Islam keseluruh dunia. Jemaat Ahmadiyah mendapat dana dari pengorbana para anggota yaitu infaq/ iuran setiap anggota wajib membayar infaq /iuran tiap bulannya sebesar 1/16 sampai dengan 1/3 dari pendapatan perbulan.

Jemaat Ahmadiyah tidak pernah meminta atau menerima satu sen pun dana/biaya dari luar: baik dari perorangan / organisasi/ pemerintah/ Negara.

Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Jamaah Ahmadiyah Internasional yang didirikan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad Qadiani pada tahun 1889 di Qadian India. Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad kami yakini adalah Almasih dan Imam Mahdi yang kedatangannya telah dijanjikan oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Keyakinan tentang datangnya Imam Mahdi dan Nabi Isa di akhir Zaman adalah keyakinan seluruh umat Islam dari golongan manapun. Tugasnya adalah menghidupkan kembali agama Islam dan menegakkan kembali syariat Islam.

Jemaat Ahmadiyah pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 1925, diundang oleh Persatuan Mahasiswa Jawa Sumatra di India ketika itu, yang akhirnya Maulana Rahmat Ali HAOT merupakan Muballigh pertama yang diutus ke Indonesia oleh Hadhrat AL-Hajj Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad rh., Khalifah Ahmadiyah ketika itu.

Jemaat Ahmadiyah berperan aktif dalam proses pendirian NKRI dan salah seorang anggotanya, Sayyid Shah Muhammad adalah Ketua Panitia Pemulihan Pemerintahan RI. Beliau mendapat bintang jasa kehormatan dari pemerintah Republik Indonesia atas jasa-jasanya.

Jemaat Ahmadiyah Indonesia dikukuhkan ber-Badan Hukum sesuai bunyi Lembaran Berita Negara no. 26 tahun 1953 dengan penetapan Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 tanggal 13 Maret 1953.

Dalam upaya menyebarkan agama Islam, Jemaat Ahmadiyah mengirimkan ribuan Da’i ke seluruh penjuru dunia; membangun ribuan masjid di berbagai penjuru dunia diantaranya Masjid Baitul Futuh, Morden London UK yang merupakan mesjid terbesar di Eropa Barat; menerjamahkan Al Qur’an kedalam 100 bahasa di dunia sehingga seluruh bangsa dapat mempelajari secara langsung Kitab Suci tersebut; Mendirikan stasiun televisi MTA Internasional (MTA 1; MTA 2 dan MTA 3 Al Arabiyya) yang dipancarkan ke seluruh penjuru dunia 24 jam nonstop menggunakan tujuh buah satelit; melaksanakan bakti kemanusiaan melalui Humanity First tanpa memandang ras, agama, keyakinan maupun bangsa, termasuk membantu menanggulangi Tsunami di Aceh;

Jamaah Ahmadiyah Internasional dipimpin oleh Hadhrat Mirza Masroor Ahmad, Khalifatul Masih V yang saat ini berkedudukan di London, Inggris. Dalam rangkaian muhibah pimpinan tertinggi Jamaah Ahmadiyah Internasional, tanggal 17-19 April 2008 Khalifah Ahmadiyah, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad menghadiri pertemuan tahunan Ahmadiyah Ghana yang dihadiri oleh Presiden Ghana, Ageyaku Kufour, dan wakil Presiden, Alhaj Aliu Mahama dan pajabat-pejabat Negara lainnya.

Jemaat Ahmadiyah perpegang teguh kepada mottonya, Love for All, Hatred for None (Cinta kepada semua orang dan tiada kebencian kepada siapapun.)

Oleh: M.B. Shamsir Ali, SH, SHD

05
Nov
09

Muballigh Ahmadiyah : KAMI ORANG ISLAM (Tanggapan Atas Tuduhan Ahmadiyah Murtad, Kafir, Sesat dan Menyesatkan) Oleh: M. Syaeful ‘Uyun

PENYERANGAN sekelompok umat Islam terhadap Kampus Mubarak, Pusat Jamaah Ahamadiyah Indonesia, 15 Juli lalu, di Kemang, Bogor, Jabar, telah mengorbitkan nama Ahmadiyah di pelataran nusantara. Tapi, Ahmadiyah, mengorbit namanya, bukan sebagai kelompok Islam yang bercorak agamis murni, yang gigih dan getol menyampaikan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dan menarik banyak orang non-Islam ke dalam Islam di Afrika, Eropa dan Amerika, seperti yang selama ini menjadi ciri khas aktivitasnya. Ahmadiyah, mengorbit namanya, justru sebagai kelompok murtad, berada diluar Islam, sesat dan menyesatkan.
Pangkal yang menyebabkan Ahmadiyah dikenal sebagai kelompok murtad, berada diluar Islam, dan sesat menyesatkan, adalah karena Habib Abdul Rahman Assegaf, Panglima Lasykar Jundullah yang mengepung dan menyerbu Markaz Jamaah Ahmadiyah (15/07/05), beralasan seperti itu untuk melegitimasi dan membenarkan aksinya. Dan, semua pihak, tak peduli dengan aksi Habib Assegaf, meskipun, sesungguhnya, mereka tahu, aksi itu tidak Islami, bertentangan dengan tatakrama dan sopan santun, tidak mencerminkan berada di negara hukum yang beradab dan berdaulat, dan hanya orang yang tidak beragama dan berada di rimba belantara yang dapat melakukannya. Umat hanya mendengar satu kata saja: Ahmadiyah murtad, berada diluar Islam, sesat dan menyesatkan.
Kesan, bahwa Ahmadiyah telah murtad, keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan, makin lengkap lagi, setelah, ditengah kontrovesri seputar Ahmadiyah, Majlis Ulama Indonesia (MUI), untuk kedua kalinya, kembali menghakimi dan memvonis Ahmadiyah, sebagai murtad, keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan, dalam Munas ke VII-nya, akhir Juli lalu. Penghakiman dan vonis yang sama, kemudian dilakukan lembaga-lembaga agama, orpol, tokoh-tokoh agama, hingga lembaga dakwah kampus (LDK), dengan cara menyatakan setuju dengan fatwa MUI dan meminta pemerintah segera menindaklanjuti Fatwa MUI.
Di Makassar, dari sekian tokoh masyarakat yang menyatakan tidak setuju dengan fatwa MUI, dan berkomentar positif tentang Ahmadiyah hanya satu orang saja, yaitu: Dr. M. Qasim Mathar. Lewat Kolom Jendela langitnya (Fajar, 19/07/05), beliau menulis: Ahmadiyah, Sebuah Ranting Pada Pohon Islam. Membaca judulnya saja, terasa sangat menyejukan. Sepontan, terbayang dalam angan saya, jika setiap ulama memiliki perasaan dan pikiran seperti Pak Qasim Mathar, barangkali kehidupan beragama yang pasti telah dipisahkan oleh mazhab dan firqah itu, akan tenang, dan kasus Parung, Bogor, pastilah tidak akan terjadi.
Menyikapi hal ini, dan supaya umat juga tidak berdosa karena telah ikut memvonis Ahmadiyah sebagai murtad, berada diluar Islam, sesat dan menyesatkan, tanpa pengetahuan yang benar dan pasti, saya sebagai pribadi dan sebagai Mubaligh Jamaah Ahmadiyah ingin menyampaikan dan menyatakan: KAMI ORANG ISLAM.
Kami meyakini rukun iman yang enam: Iman pada Allah, Malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, Hari Qiyamat, Taqdir baik dan buruk, dan kami melaksanakan rukun Islam yang lima. Kami mengucap dua kalimah syahadat: Asyhadu an-laa ilaaha ilallaahu, Wa asyhadu annsa muhammadar-Rasulullah, sebagaimana umumnya muslimin mengucap kalimah syahadat. Kami shalat, puasa, zakat, dan haji, sebagaimana umumnya muslimin shalat, puasa, zakat dan haji. Kami, Ahmadiyah, meyakini, Rasulullah Muhammad SAW., adalah Khataman-Nabiyiin – nabi terakhir yang paripurna, yang sesudahnya, tidak akan ada lagi nabi yang setara dengannya. Kami, Ahmadiyah, meyakini, sebagaimana Rasulullah Muhammad SAW., adalah Khataman-Nabiyyin, Al-Quran juga adalah Khaatamul Kutub – kitab terakhir yang paripurna, yang sesudahnya, tidak akan ada lagi kitab yang setara dengannya. Kami, Ahmadiyah, meyakini, menyimpang selangkah saja dari Islam dan Al-quran adalah haram dan akan menyebabkan kenistaan.
Lalu, jika kami, Ahmadiyah, mengaku Muslim, bagaimana dengan fatwa MUI, bahwa Ahmadiyah adalah murtad, kafir, sesat dan menyesatkan?
Fatwa MUI, sesungguhnya, hanya menceminkan: 1) Ketidakfahaman dan ketidaktahuan MUI., tentang Ahmadiyah yang sebenarnya. 2) Kalau pun MUI tahu tentang Ahmadiyah, kami Ahmadiyah yakin, MUI tahu Ahmadiyah pasti hanya berasal dari literature, dan literatur yang mereka baca pun pasti berasal dari penulis-penulis kelompok anti Ahmadiyah, bukan literature yang berasal dari Ahmadiyah. 3) MUI tidak pernah mengenal Ahmadiyah dari dekat, dari pergaulan dan dari praktek peribadahan sehari-hari. Seandainya benar, MUI mengetahui betul aqidah Ahmadiyah, paling tidak, aqidah Ahmadiyah seperti yang saya paparkan diatas, saya yakin, pastilah Fatwa Ahmadiyah murtad, berada diluar Islam, sesat dan menyesatkan, dengan alasan tidak mengakui Nabi Muhammad, punya nabi baru, punya kitab suci baru, tidak akan pernah lahir.
Dan memang, sebelum dan sesudah fatwa MUI lahir, MUI tidak pernah mengajak Ahmadiyah dialog, ta’aruf, lebih-lebih datang bertandang ke pusat-pusat Ahmadiyah, sekedar untuk mengamati, melihat dari dekat, siapa, apa, dan bagaimana Ahmadiyah itu, dan berbicara dari hati ke hati dengan orang-orang Ahmadiyah, mendengar penuturan langsung, mereka punya akidah dan mereka punya keyakinan.
Prihal Khataman-Nabiyyin
Pendiri Jemaat Ahmadiyah dengan tegas menyatakan imannya pada Khatamun-Nubuwwah. Ia mengemukakan dengan tandas bahwa Nabi Muhammad SAW., adalah manusia pilihan Allah, dan betul-betul Khataman-Nabiyyin.
1. “Dengan sungguh-sungguh saya percaya bahwa Nabi Muihammad SAW., adalah Khatamul An-biya. Seorang yang tidak percaya kepada Khatamun-Nubuwwah beliau (Rasulullah SAW.,), adalah orang yang tidak beriman dan berada di luar lingkungan Islam”. (Ahmad, Taqrir Wajibul I’lan, 1891)
2. “Inti dari kepercayaan saya ialah: Laa Ilaaha Illallaahu, Muhammadur-Rasulullaahu (Tak ada Tuhan selain Allah, Muhammaadalh utusan Allah). Kepercayaan kami yang menjadi pergantungan dalam hidup ini, dan yang pada-Nya kami, dengan rahmat dan karunia Allah, berpegang sampai saat terakhir dari hayat kami di bumi ini, ialah bahwa junjungan dan penghulu kami, Nabi Muhammad SAW., adalah Khaataman-Nabiyyin dan Khairul Mursalin, yang termulia dari antara nabi-nabi. Di tangan beliau hukum syari’at telah disempurnakan. Karunia yang sempurna ini pada waktu sekarang adalah satu-satunya penuntun ke jalan yang lurus dan satu-satunya sarana untuk mencapai “kesatuan” dengan Tuhan Yang Maha Kuasa”.(Ahmad, Izalah Auham, 1891 : 137).
Setiap orang yang hendak bergabung dengan Ahmadiyah, disyaratkan untuk mengucapkan ikrar bai’at, dengan pernyataan sbb :
Bismillaahir-Rahmaanir-Rahiim. Nahmaduhu wanushali ‘alaa rasuulihi kariim.
Asyhadu an-laa ilaaha ilallaahu wahdahuu laa syarikalahu,
Wa asyhadu anna Muhammadan abduhuu warasuluh,
Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu baginya.
Dan aku bersaksi, Muhammad adalah hambanya dan Rasul-Nya
Saya hari ini masuk ke dalam Jamaah Islam Ahmadiyah, di tangan Masroor.
Saya memiliki keyakinan yang teguh bahwa Hazrat Muhammad Rasulullah SAW., adalah Khataman-Nabiyyin, cap (yang mengesahkan) semua nabi.
Saya juga percaya bahwa Hazrat Mirza Ghulam Ahmad as., adalah Imam Mahdi dan Al-Masihil Mau’ud (Al-Masih yang dijanjikan), yang kedatangannya telah dikabarghaibkan oleh Hazrat Muhammad Rasulullah SAW,.”
Pernyataan-pernyataan Pendiri Ahmadiyah, dan pernyataan ikrar baiat setiap orang yang menyatakan hendak bergabung dengan Ahmadiyah, menunjukan, tuduhan yang dilontarkan MUI, bahwa Ahmadiyah tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai Khataman-Nabiyyin, bahwa Ahmadiyah telah mengakui nabi baru yang ke 26, yaitu Mirza Ghulam Ahmad, sama sekali tidak benar dan mengada-ada.
Dalam pernyataan baiat mereka, jelas Ahmadiyah mengakui Rasulullah SAW., sebagai Khataman-Nabiyyin, dan mengakui Ghulam Ahmad hanya sebagai Imam Mahdi-Al-Masihil Mau’ud, bukan nabi, lebih-lebih dengan embel-embel nabi yang ke 26.
Pernyataan bai’at orang-orang Ahmadiyah terhadap Ghulam Ahmad, adalah sama dengan pernyataan baiat yang dilakukan muslimin umumnya yang tergabung dalam thariqah-thariqah, apabila mereka hendak bai’at terhadap mursyid atau guru thariqah mereka.
Perihal Kenabian
Memang benar, dalam perjalanan sejarahnya, selain mengumumkan diri sebagai Mujadid abad XIV H, (1989), Ghulam Ahmad juga mengumumkan diri sebagai Imam Mahdi-Masih Mau’ud, dan juga Nabi (1891).
Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad berkata:
“Dasar buat pengakuan saya sebagai nabi adalah bahwa saya telah mendapat kemuliaan untuk berkomunikasi dengan Tuhan Yang Mahakuasa, bahwa dia kerapkali berbicara dengan saya dan memberikan jawaban-jawaban kepada saya dan membukakan banyak rahasia tersembunyi kepada saya, dan memberi tahu saya tentang peristiwa-peristiwa masa datang, dalam cara yang dia lakukan hanya kepada orang yang menikmati kehampiran khusus dengan-Nya, dan bahwa karena banyaknya jumlah hal-hal ini Dia menyebut saya nabi.”(Sinar Islam, Agustus 1985:13).
Tetapi, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad, juga menolak jika ia disebut nabi yang membawa syariat baru, dan terpisah dari kenabian Muhammad SAW, dan Islam. Beliau berkata:
“Disaat dan dimana saya menolak disebut nabi dan rasul, adalah dalam pengertian, bahwa saya bukanlah seorang pembawa syariat baru atau nabi hakiki, tetapi sesungguhnya aku seorang nabi dalam arti, bahwa saya secara rohani memperoleh nikmat, berkat Tuanku yang besar dan mulia, Muhammad SAW,.”(Sinar Islam, Agustus 1985:5).
“Tuduhan-tuduhan yang dilontarkan kepada saya, seakan-akan saya mengaku sebagai suatu jenis nabi yang tidak punya pertalian dengan Islam, dan bahwa saya menganggap diri saya nabi yang tidak tunduk pada Alquran suci, dan bahwa saya telah menciptakan kalimah baru, dan menentukan suatu kiblat baru, dan bahwa saya mengaku telah membatalkan hukum Islam, dan bahwa saya tidak ikut dan patuh pada Nabi Muhammad SAW., seluruhnya adalah palsu. Saya berpendapat bahwa pengakuan kenabian semacam itu adalah sama dengan kufur dan dalam seluruh buku saya telah saya bentangkan selalu bahwa saya tidak mengaku nabi seperti itu, dan menisbahkan pengakuan demikian terhadap saya adalah suatu fitnah.”(Sinar Islam, Agustus 1985:12-13)
Klaim Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, sesungguhnya tak perlu membuat para Ulama heran. Sebab, jika benar ia sebagai Isa yang dijanjikan kedatangannya, seharusnyalah memang ia menyandang gelar nabi. Rasulullah SAW., seperti diriwayatkan oleh Nawwas bin Sam’an, 4 kali menyebut nabi kepada Isa yang dijanjikan kedatangannya:
1. Nanti nabi Allah Isa dan sahabat-sahabatnya akan terkepung.
2. Nanti nabi Allah Isa dan sahabat-sahabatnya akan memanjatkan doa kepada Allah.
3. Kemudian turunlah nabi Allah Isa dan sahabat-sahabatnya.
4. Maka mendoalah nabi Allah Isa dan sahabat-sahabatnya.
(Muslim, Misykat, hal 474)
Ulama-ulama yang tergabung dalam wadah Nahdhatul Ulama (NU), juga punya aqidah dan keyakinan, jika Nabi Isa as datang, ia akan bergelar Nabi dan Rasul.
S (Soal): Bagaimana pendapat muktamar tentang Nabi Isa as setelah turun kembali ke dunia. Apakah tetap sebagai Nabi dan Rasul? Padahal Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir. Dan apakah mazdhab empat itu akan tetap ada pada waktu itu?
J (Jawab): Kita wajib berkeyakinan bahwa Nabi Isa as, itu akan diturunkan kembali pada akhir zaman nanti sebagai Nabi dan Rasul yang melaksanakan syariat Nabi Muhammad SAW., dan hal itu, tidak berarti menghalangi Nabi Muhammad sebagai Nabi yang terakhir, sebab Nabi Isa as, hanya akan melaksanakan syariat Nabi Muhammad. Sedang madzhab empat pada waktu itu hapus (tidak berlaku). (Ahqamul Fuqaha, buku kumpulan masalah-masalah Diniyah, hasil Mu’tamar NU ke 1 s/d 15, hal. 29-30, CV Toha Putra Semarang, tt; Lihat juga: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nadlatul Ulama (1926-1999), Diantama-LTN NU, 2005:50-51)
Dan, Al-Quran juga tidak menutup kemungkinan datangnya nabi sepeninggal Rasulullah SAW, seperti yang dapat kita baca dalam An-Nisa, 4:69-70, Ad-Dukhan, 44:5-6, Al-Haj, 22:75, Al-Mukmin, 40:15, Al-Jin, 72:26-27, Al-A’raf, 7:34.
Tetapi, meskipun pangkat nabi bagi Isa yang dijanjikan kedatangannya itu mendapat legitimasi dari Al-Quran, Rasulullah SAW juga dari para ulama Islam, Ahmadiyah tidak pernah me-nabi-kan Ghulam Ahmad. Ahmadiyah tetap komit dan konsisten dengan pendirian awal seperti yang dinyatakan dalam pernyataan bai’at, yaitu sebagai Imam Mahdi-Al-Masihil Mau’ud. Sebab, itulah memang, kedudukan utama beliau. Itulah sebabnya, Ahmadiyah memanggil Ghulam Ahmad, hanya dengan istilah Masih Mau’ud atau Mahdi Mau’ud, bukan nabi Ahmad, nabi Mirza atau nabi Ghulam.
Tiga istilah terakhir ini, sungguh, sangat asing didengar dalam telinga dan diucapkan pada lidah orang-orang Ahmadiyah. Kepada Khalifah-Khalifah pengganti Pendiri Ahmadiyah pun, mereka hanya biasa memanggil Khalifatul Masih, bukan Khalifah Nabi Ahmad.
Istilah-istilah ini menandakan, pokok kedudukan Ghulam Ahmad hanyalah Imam Mahdi-Almasihil Mau’ud. Nabi, hanyalah dalam kafasitas sebagai Ummati — anugrah kehormatan semata-mata karena mengikut Rasulullah SAW., bukan Mustqil – berdiri sendiri, terpisah dari kenabian Rasulullah Muhammad SAW,.***
Menutup tulisan ini, saya ingin mengutip Firman Allah dan Sabda Rasul-Nya, sebagai renungan :
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri teguh di jalan Allah dan menjadi saksi dengan adil; dan janganlah permusuhan suatu kaum mendorong kamu bertindak tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(Al-Maidah, 5:8).
“Dan janganlah engkau ikuti apa yang tentang itu engkau tidak mempunyai pengetahuan. Sesungguhnya, telinga dan mata dan hati tentang semuanya ini akan ditanya”.(Bani Israil, 17:36)
“Sesungguhnya, segenap orang beriman itu bersaudara. Maka adakanlah perdamaian di antara saudara-saudaramu, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. Hai, orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mencemoohkan kaum lain, mungkin mereka itu lebih baik daripada mereka, dan janganlah sebagian wanita mencemoohkan akan wanita lain, mungkin mereka lebih baik daripada mereka. Dan janganlah kamu memburuk-burukan kaummu, begitu pula jangan panggil memanggil dengan nama buruk. Adalah suatu hal yang buruk jika dipanggil dengan nama buruk sesudah beriman, dan barangsiapa tidak bertaubat, mereka itulah orang-orang aniaya”.(Al-Hujurat, 49:10,11)
“Hai, orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi berjihad di jalan Allah, maka selidikilah dahulu, dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang memberi salam kepadamu, “Engkau bukan mukmin….”.(An-Nisa, 4:94)
“Barangsiapa memanggil atau menyebut seseorang itu kafir, atau musuh Allah, padahal sebenarnya bukan demikian, maka ucapannya itu akan kembali kepada orang yang mengatakan (menuduh) itu” (Bukhari)
“Barangsiapa shalat seperti kami, dan menghadapkan wajahnya ke kiblat kami, dan makan makanan yang kami sembelih, maka ia itu adalah seorang muslim”.(Bukhari)
Orang Muslim adalah orang yang memelihara orang Islam dari bencana lidah dan tangannya. Dan orang Muhajir adalah orang yang meninggalkan larangan Alah”. (Bukhari)
“Wahai, para ulama Islam! Janganlah Anda tergesa-gesa mencap diriku pendusta sebab banyak sekali rahasia yang orang-orang tidak dapat memahaminya dengan segera. Janganlah cepat-cepat menolak sesuatu, sesaat Anda mendengarnya sebab sikap semacam itu tidak sejalan dengan jiwa ketakwaan.”(Ghulam Ahmad, Ajaranku, Jemaat Ahmadiyah Indonesia 2002:62)
Wassalamu’alaa manittaba’al huda.
Disajikan Dalam Dialog Pakar Bertema: Seputar Kontroversi Ahmadiyah, Diselenggarakan Kerjasama LSAP – Lembaga Studi Agama dan Perubahan UIN Makassar dengan FORLOK (Forum Dialog Antar Kita) Sulawesi Selatan
di Aula Rektorat UIN Makassar, Senin, 08 Agustus 2005
* Penulis adalah Mubaligh Jamaah Ahmadiyah Wilayah Sulawesi Selatan

04
Nov
09

Masalah Ahmadiyah dan Kebebasan Keyakinan

Masalah yang dihadapi oleh jamaah Ahmadiyah di Indonesia saat ini bukan semata-mata masalah sekte kecil yang disesatkan oleh banyak kelompok Islam itu. Ini bukan sekedar apakah kita setuju Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, benar-benar nabi “baru” atau tidak. Masalah Ahmadiyah menyangkut soal yang jauh lebih besar dan mendasar, yakni kebebasan agama dan keyakinan.

Saat ini, tuntutan pembubaran Ahmadiyah berkumandang di beberapa kota. “Aktor (non)intelektual” yang berada di balik gerakan ini adalah orang-orang dan kelompok yang sama yang sudah sering kita dengar: Abdurrahman Assegaf, Kholil Ridlwan, Sobri Lubis, Al-Khattat, FPI, HTI, MMI, FUI, dll. Ancaman terhadap warga Ahamadiyah juga meningkat di banyak tempat. Sulit ditolak, bahwa MUI, secara tak langsung, berada di balik gejala peningkatan kekerasan ini. Pada 29 Juni 2005, MUI mengeluarkan sebelas fatwa, antara lain fatwa yang mengharamkan ajaran Ahmadiyah. Fatwa ini seperti memberi justifikasi tak langsung terhadap kelompok-kelompok Islam garis keras yang selama ini mengancam secara fisik jamaah Ahmadiyah. Pihak MUI memang selalu menolak keras jika dianggap bertanggungjawab atas kekerasan itu. Tetapi bahwa MUI tidak melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mencegah kekerasan itu, sebaliknya hanya melemparkan tanggungjawab kepada pihak kepolisian, adalah tanda yang sangat jelas bahwa lembaga ini memberi “stempel tak langsung” terhadap kekerasan tersebut.

Baru-baru ini, rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (selanjutnya: Badan Pengawas) memutuskan bahwa Ahmadiyah adalah sekte sesat, dan menyarankan agar diterbitkan Surat Keputusan Bersama untuk melarang kegiatan sekte ini di Indonesia. Salah satu pihak yang ikut dalam rapat Badan Pengawas itu adalah Departemen Agama. Dalam hal ini, saya menduga, Depag-lah yang paling berperan penting dalam memutuskan Ahmadiyah sebagai sekte sesat. Peserta lain dalam rapat tersebut, seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian dalam Negeri, tampaknya kurang mempunyai otoritas dalam masalah yang menyangkut kepercayaan orang Islam ini. Satu-satunya kemungkinan yang paling masuk akal adalah Depag. Bukan tak mustahil, pendapat Depag dipengaruhi, antara lain, oleh fatwa MUI. Jika ini benar, maka pengaruh fatwa MUI sangat besar sekali dalam membentuk kebijakan pemerintah mengenai masalah agama (baca: Islam).

Bagaimana kita menyikai perkembangan masalah Ahmadiyah ini?

Sekali lagi harus ditegaskan bahwa masalah Ahmadiyah ini bukan melulu soal sebuah sekte kecil, tetapi menyangkut masalah yang lebih besar, yakni kebebasan beragama dan keyakinan yang dijamin konstitusi negeri kita. Ini adalah jaminan yang berlaku untuk seluruh warga negara. Keyakinan, apalagi menyangkut iman yang sangat pribadi, tidak bisa dipaksakan oleh siapapun. Negara juga tidak bisa memaksakan keyakinan tertentu kepada penduduknya. Selama suatu keyakinan tidak menimbulkan akibat yang melanggar hukum negara, maka negara wajib memberikan perlindungan kepada pemeluk keyakinan itu, tak peduli apakah keyakinan itu dianggap benar atau sesat oleh kelompok tertentu.

Prinsip ini perlu ditegaskan terus-menerus, sebab di tengah merebaknya konservatisme agama saat ini, banyak orang lupa bahwa Indonesia bukan milik golongan tertentu, bukan pula monopoli sekte agama tertentu. Indonesia adalah milik semua golongan dan kelompok yang hidup di negeri ini. Jika suatu kelompok agama menganggap ajaran kelompok lain sesat, maka negara tak boleh ikut campur dengan memihak salah satu golongan. Jika negara memihak kelompok yang anti-Ahmadiyah, lalu melarang kegiatan sekte ini sama sekali, maka pelan-pelan Indonesia sudah menjadi negara semi-teokrasi, atau sekurang-kurangnya semi-agama, berlawanan dengan watak dasar negeri kita sebagai negara nasional berdasarkan Pancasila dan konstitusi. Negara Indonesia memang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dalam sila pertama Pancasila. Tetapi negara Indonesia tidak memihak salah satu keyakinan, mazhab, atau tafsir tertentu terhadap suatu agama.

Dengan kata lain, menghadapi keragaman keyakinan dalam masyarakat, negara harus netral. Perbedaan penafsiran dalam agama adalah hal biasa. Dalam perbedaan itu, tidak jarang satu kelompok menyesatkan yang lain. Itu semua adalah gejala yang lumrah pada semua agama. Masalah sesat-menyesatkan bukan hanya ada pada Islam. Dalam Kristen, hal itu juga ada, meskipun istilah yang dipakai mungkin berbeda. Di mata banyak gereja-geraja arus-utama di Indonesia, sekte-sekte seperti Saksi Jehovah, misalnya, dianggap sebagai penyimpangan dari ajaran Kristen “ortodoks”.

Begitu pula, di mata sebagian kalangan Islam, praktek ziarah kubur, misalnya, dianggap sebagai tindakan khurafat dan syirik. Kita semua tahu, syirik adalah dosa terbesar dalam Islam, mungkin malah lebih besar dari sekedar beranggapan bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad. Sementara itu, salah satu golongan Islam yang melestarikan tradisi ziarah kubur adalah Nahdlatul Ulama. Apakah pemerintah akan melarang kegiatan NU karena dianggap “sesat” oleh kelompok Islam lain gara-gara mengamalkan praktek syirik ini?

Di mata umat Islam, agama Kristen jelas mengandung doktrin yang mengarah kepada syirik, misalnya trinitas. Dengan memakai standar doktrin Islam, jelas Kristen dan sejumlah agama lain adalah agama sesat. Apakah dengan demikian pemerintah akan melarang kegiatan agama-agama itu?

Kalau pihak Badan Pengawas ingin melarang Ahmadiyah karena alasan sesatnya sekte tersebut, maka banyak sekte, golongan dan mazhab yang harus dilarang di Indonesia, termasuk Nahdlatul Ulama. Tentu, pemerintah tak akan bertindak konyol seperti itu, lalu melarang seenaknya semua sekte yang dianggap “sesat”. Jika ini terjadi, Indonesia sudah berbalik 180 derajat menjadi negara agama yang melakukan inkwisisi atau pengadilan keyakinan seperti dalam sejarah Eropa pada zaman kegelapan dulu.

Hal lain yang perlu dipersoalkan adalah: atas alasan apa suatu sekte dianggap sesat? Sudah tentu, sesat tidaknya suatu sekte atau golongan biasanya ditentukan oleh kelompok yang dominan. Karena sekte dominan di Indonesia adalah Sunni, maka keyakinan Ahmadiyah dianggap sesat. Tetapi, belum tentu pendapat umat Islam mengenai hal ini sama. Saya yakin, tidak semua kelompok-kelompok Islam di Indonesia menganggap Ahmadiyah sebagai sesat. Keputusan Badan Pengawas untuk menganggap JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia) sebagai kelompok sesat jelas didasarkan pada pendapat sekte dominan dalam Islam yang diwakili oleh MUI. Tetapi, MUI tidak bisa dianggap mewakili aspirasi seluruh umat Islam Indonesia.

Taruhlah bahwa Ahmadiyah memang “sesat” dalam kaca-mata doktrin Sunni yang dipeluk oleh sebagian besar umat Islam. So what? Seperti sudah saya katakan sebelumnya, kelompok yang dianggap sesat dalam Islam banyak sekali. Masing-masing kelompok sudah biasa menyesatkan kelompok lain. Apakah dengan demikian negara akan turun tangan untuk melarang kelompok-kelompok itu?

Masalah Ahmadiyah ini biarlah menjadi urusan rumah tangga umat Islam sendiri. Biarlah umat Islam berdiskusi terus hingga kiamat soal doktrin finalitas kenabian Muhammad itu. Setiap agama selalu memiliki sejumlah “isu panas” yang selalu mereka diskusikan dalam zaman ke zaman. Negara sebagai lembaga publik yang netral tidak selayaknya mencampuri urusan rumah tangga agama itu.

Sungguh menyedihkan bahwa pejabat tinggi negara seperti Menteri Agama, anggota DPR, dan para pejabat yang ikut dalam rapat Badan Pengawas itu tidak mengerti prinsip yang sederhana ini. Kalau Menteri Agama sebagai pribadi punya pandangan bahwa Ahmadiyah adalah sekte sesat, silahkan saja. Tetapi dia tidak bisa memakai aparat negara untuk melarang sekte sesat itu. Begitu juga, jika ada anggota DPR secara pribadi memiliki keyakinan yang sama, itu hak dia sepenuhnya. Tetapi dia tak bisa memakai jabatannya sebagai anggota lembaga publik (baca: parlemen) untuk mempengaruhi kebijakan publik yang berakibat pada perampasan kebebasan dasar warga negara, dhi. kebebasan berkeyakinan.

Keyakinan adalah hal yang sangat pribadi dan mendasar dalam kehidupan manusia. Seseorang yang dihalangi untuk menjalankan keyakinannya akan mengalami situasi yang serupa dengan orang yang dihalangi dari hak miliknya. Dalam kedua situasi itu, orang tersebut mengalami perampasan dari harga dirinya sebagai manusia yang bermartabat. Tugas pokok negara adalah melindungi setiap keyakinan, sebab hanya dengan begitulah warga negara bisa hidup sebagai manusia yang bermartabat.

Sungguh menggelikan anjuran Menteri Agama, sebagian anggota parlemen, dan tokoh-tokoh Islam lain agar warga Ahmadiyah meninggalkan keyakinannya dan “kembali ke jalan yang benar”, yakni mengikuti keyakinan kaum Sunni. Anjuran seperti ini sama saja dengan menganjurkan kepada umat Kristen agar masuk Islam saja, sebab agama Kristen adalah sesat.

Seseorang tentu mempunyai kebebasan yang penuh untuk memeluk keyakinan yang ia anggap pas untuk dirinya dan “selera intelektual”-nya. Tak selayaknya keyakinan orang itu dihakimi berdasarkan standar keyakinan orang lain. Negara juga tak boleh turut campur dalam masalah yang sifatnya sangat pribadi itu.

Kita berharap pemerintah tetap konsisten menjalankan konstitusi, melindungi kebebasan keyakinan bagi siapapun tanpa pandang bulu. Kita juga berharap, Surat Keputusan Bersama untuk melarang kegiatan Ahmadiyah sebagaimana direkomendasikan oleh pihak Badan Pengawas itu tidak menjadi kenyataan. Sebagaimana kita juga berharap pemerintah bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok Islam garis keras yang menimbulkan keonaran dengan mengancam keselamatan fisik jamaah Ahmadiyah itu.

Last but not least, Islam sendiri mempunyai prinsip yang tegas: tidak ada paksaan dalam agama, tentu juga dalam keyakinan secara umum. Jaminan konstitusi kita terhadap kebebasan beragama dan keyakinan bukan saja sesuai dengan prinsip universal hak asasi manusia, tetapi juga dengan ajaran Islam.

Al-haqqu min rabbika fa la takunanna min al-mumtarin.

Wa ‘l-Lahu a’lam bi al-shawab.

Oleh : Ruzbihan Hamazani

http://minhaj-al-aqilin.blogspot.com/2008/04/masalah-ahmadiyah-dan-kebebasan.html

04
Nov
09

Masalah Ahmadiyah dan Kebebasan Keyakinan

Masalah yang dihadapi oleh jamaah Ahmadiyah di Indonesia saat ini bukan semata-mata masalah sekte kecil yang disesatkan oleh banyak kelompok Islam itu. Ini bukan sekedar apakah kita setuju Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, benar-benar nabi “baru” atau tidak. Masalah Ahmadiyah menyangkut soal yang jauh lebih besar dan mendasar, yakni kebebasan agama dan keyakinan.

Saat ini, tuntutan pembubaran Ahmadiyah berkumandang di beberapa kota. “Aktor (non)intelektual” yang berada di balik gerakan ini adalah orang-orang dan kelompok yang sama yang sudah sering kita dengar: Abdurrahman Assegaf, Kholil Ridlwan, Sobri Lubis, Al-Khattat, FPI, HTI, MMI, FUI, dll. Ancaman terhadap warga Ahamadiyah juga meningkat di banyak tempat. Sulit ditolak, bahwa MUI, secara tak langsung, berada di balik gejala peningkatan kekerasan ini. Pada 29 Juni 2005, MUI mengeluarkan sebelas fatwa, antara lain fatwa yang mengharamkan ajaran Ahmadiyah. Fatwa ini seperti memberi justifikasi tak langsung terhadap kelompok-kelompok Islam garis keras yang selama ini mengancam secara fisik jamaah Ahmadiyah. Pihak MUI memang selalu menolak keras jika dianggap bertanggungjawab atas kekerasan itu. Tetapi bahwa MUI tidak melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mencegah kekerasan itu, sebaliknya hanya melemparkan tanggungjawab kepada pihak kepolisian, adalah tanda yang sangat jelas bahwa lembaga ini memberi “stempel tak langsung” terhadap kekerasan tersebut.

Baru-baru ini, rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (selanjutnya: Badan Pengawas) memutuskan bahwa Ahmadiyah adalah sekte sesat, dan menyarankan agar diterbitkan Surat Keputusan Bersama untuk melarang kegiatan sekte ini di Indonesia. Salah satu pihak yang ikut dalam rapat Badan Pengawas itu adalah Departemen Agama. Dalam hal ini, saya menduga, Depag-lah yang paling berperan penting dalam memutuskan Ahmadiyah sebagai sekte sesat. Peserta lain dalam rapat tersebut, seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian dalam Negeri, tampaknya kurang mempunyai otoritas dalam masalah yang menyangkut kepercayaan orang Islam ini. Satu-satunya kemungkinan yang paling masuk akal adalah Depag. Bukan tak mustahil, pendapat Depag dipengaruhi, antara lain, oleh fatwa MUI. Jika ini benar, maka pengaruh fatwa MUI sangat besar sekali dalam membentuk kebijakan pemerintah mengenai masalah agama (baca: Islam).

Bagaimana kita menyikai perkembangan masalah Ahmadiyah ini?

Sekali lagi harus ditegaskan bahwa masalah Ahmadiyah ini bukan melulu soal sebuah sekte kecil, tetapi menyangkut masalah yang lebih besar, yakni kebebasan beragama dan keyakinan yang dijamin konstitusi negeri kita. Ini adalah jaminan yang berlaku untuk seluruh warga negara. Keyakinan, apalagi menyangkut iman yang sangat pribadi, tidak bisa dipaksakan oleh siapapun. Negara juga tidak bisa memaksakan keyakinan tertentu kepada penduduknya. Selama suatu keyakinan tidak menimbulkan akibat yang melanggar hukum negara, maka negara wajib memberikan perlindungan kepada pemeluk keyakinan itu, tak peduli apakah keyakinan itu dianggap benar atau sesat oleh kelompok tertentu.

Prinsip ini perlu ditegaskan terus-menerus, sebab di tengah merebaknya konservatisme agama saat ini, banyak orang lupa bahwa Indonesia bukan milik golongan tertentu, bukan pula monopoli sekte agama tertentu. Indonesia adalah milik semua golongan dan kelompok yang hidup di negeri ini. Jika suatu kelompok agama menganggap ajaran kelompok lain sesat, maka negara tak boleh ikut campur dengan memihak salah satu golongan. Jika negara memihak kelompok yang anti-Ahmadiyah, lalu melarang kegiatan sekte ini sama sekali, maka pelan-pelan Indonesia sudah menjadi negara semi-teokrasi, atau sekurang-kurangnya semi-agama, berlawanan dengan watak dasar negeri kita sebagai negara nasional berdasarkan Pancasila dan konstitusi. Negara Indonesia memang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dalam sila pertama Pancasila. Tetapi negara Indonesia tidak memihak salah satu keyakinan, mazhab, atau tafsir tertentu terhadap suatu agama.

Dengan kata lain, menghadapi keragaman keyakinan dalam masyarakat, negara harus netral. Perbedaan penafsiran dalam agama adalah hal biasa. Dalam perbedaan itu, tidak jarang satu kelompok menyesatkan yang lain. Itu semua adalah gejala yang lumrah pada semua agama. Masalah sesat-menyesatkan bukan hanya ada pada Islam. Dalam Kristen, hal itu juga ada, meskipun istilah yang dipakai mungkin berbeda. Di mata banyak gereja-geraja arus-utama di Indonesia, sekte-sekte seperti Saksi Jehovah, misalnya, dianggap sebagai penyimpangan dari ajaran Kristen “ortodoks”.

Begitu pula, di mata sebagian kalangan Islam, praktek ziarah kubur, misalnya, dianggap sebagai tindakan khurafat dan syirik. Kita semua tahu, syirik adalah dosa terbesar dalam Islam, mungkin malah lebih besar dari sekedar beranggapan bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad. Sementara itu, salah satu golongan Islam yang melestarikan tradisi ziarah kubur adalah Nahdlatul Ulama. Apakah pemerintah akan melarang kegiatan NU karena dianggap “sesat” oleh kelompok Islam lain gara-gara mengamalkan praktek syirik ini?

Di mata umat Islam, agama Kristen jelas mengandung doktrin yang mengarah kepada syirik, misalnya trinitas. Dengan memakai standar doktrin Islam, jelas Kristen dan sejumlah agama lain adalah agama sesat. Apakah dengan demikian pemerintah akan melarang kegiatan agama-agama itu?

Kalau pihak Badan Pengawas ingin melarang Ahmadiyah karena alasan sesatnya sekte tersebut, maka banyak sekte, golongan dan mazhab yang harus dilarang di Indonesia, termasuk Nahdlatul Ulama. Tentu, pemerintah tak akan bertindak konyol seperti itu, lalu melarang seenaknya semua sekte yang dianggap “sesat”. Jika ini terjadi, Indonesia sudah berbalik 180 derajat menjadi negara agama yang melakukan inkwisisi atau pengadilan keyakinan seperti dalam sejarah Eropa pada zaman kegelapan dulu.

Hal lain yang perlu dipersoalkan adalah: atas alasan apa suatu sekte dianggap sesat? Sudah tentu, sesat tidaknya suatu sekte atau golongan biasanya ditentukan oleh kelompok yang dominan. Karena sekte dominan di Indonesia adalah Sunni, maka keyakinan Ahmadiyah dianggap sesat. Tetapi, belum tentu pendapat umat Islam mengenai hal ini sama. Saya yakin, tidak semua kelompok-kelompok Islam di Indonesia menganggap Ahmadiyah sebagai sesat. Keputusan Badan Pengawas untuk menganggap JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia) sebagai kelompok sesat jelas didasarkan pada pendapat sekte dominan dalam Islam yang diwakili oleh MUI. Tetapi, MUI tidak bisa dianggap mewakili aspirasi seluruh umat Islam Indonesia.

Taruhlah bahwa Ahmadiyah memang “sesat” dalam kaca-mata doktrin Sunni yang dipeluk oleh sebagian besar umat Islam. So what? Seperti sudah saya katakan sebelumnya, kelompok yang dianggap sesat dalam Islam banyak sekali. Masing-masing kelompok sudah biasa menyesatkan kelompok lain. Apakah dengan demikian negara akan turun tangan untuk melarang kelompok-kelompok itu?

Masalah Ahmadiyah ini biarlah menjadi urusan rumah tangga umat Islam sendiri. Biarlah umat Islam berdiskusi terus hingga kiamat soal doktrin finalitas kenabian Muhammad itu. Setiap agama selalu memiliki sejumlah “isu panas” yang selalu mereka diskusikan dalam zaman ke zaman. Negara sebagai lembaga publik yang netral tidak selayaknya mencampuri urusan rumah tangga agama itu.

Sungguh menyedihkan bahwa pejabat tinggi negara seperti Menteri Agama, anggota DPR, dan para pejabat yang ikut dalam rapat Badan Pengawas itu tidak mengerti prinsip yang sederhana ini. Kalau Menteri Agama sebagai pribadi punya pandangan bahwa Ahmadiyah adalah sekte sesat, silahkan saja. Tetapi dia tidak bisa memakai aparat negara untuk melarang sekte sesat itu. Begitu juga, jika ada anggota DPR secara pribadi memiliki keyakinan yang sama, itu hak dia sepenuhnya. Tetapi dia tak bisa memakai jabatannya sebagai anggota lembaga publik (baca: parlemen) untuk mempengaruhi kebijakan publik yang berakibat pada perampasan kebebasan dasar warga negara, dhi. kebebasan berkeyakinan.

Keyakinan adalah hal yang sangat pribadi dan mendasar dalam kehidupan manusia. Seseorang yang dihalangi untuk menjalankan keyakinannya akan mengalami situasi yang serupa dengan orang yang dihalangi dari hak miliknya. Dalam kedua situasi itu, orang tersebut mengalami perampasan dari harga dirinya sebagai manusia yang bermartabat. Tugas pokok negara adalah melindungi setiap keyakinan, sebab hanya dengan begitulah warga negara bisa hidup sebagai manusia yang bermartabat.

Sungguh menggelikan anjuran Menteri Agama, sebagian anggota parlemen, dan tokoh-tokoh Islam lain agar warga Ahmadiyah meninggalkan keyakinannya dan “kembali ke jalan yang benar”, yakni mengikuti keyakinan kaum Sunni. Anjuran seperti ini sama saja dengan menganjurkan kepada umat Kristen agar masuk Islam saja, sebab agama Kristen adalah sesat.

Seseorang tentu mempunyai kebebasan yang penuh untuk memeluk keyakinan yang ia anggap pas untuk dirinya dan “selera intelektual”-nya. Tak selayaknya keyakinan orang itu dihakimi berdasarkan standar keyakinan orang lain. Negara juga tak boleh turut campur dalam masalah yang sifatnya sangat pribadi itu.

Kita berharap pemerintah tetap konsisten menjalankan konstitusi, melindungi kebebasan keyakinan bagi siapapun tanpa pandang bulu. Kita juga berharap, Surat Keputusan Bersama untuk melarang kegiatan Ahmadiyah sebagaimana direkomendasikan oleh pihak Badan Pengawas itu tidak menjadi kenyataan. Sebagaimana kita juga berharap pemerintah bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok Islam garis keras yang menimbulkan keonaran dengan mengancam keselamatan fisik jamaah Ahmadiyah itu.

Last but not least, Islam sendiri mempunyai prinsip yang tegas: tidak ada paksaan dalam agama, tentu juga dalam keyakinan secara umum. Jaminan konstitusi kita terhadap kebebasan beragama dan keyakinan bukan saja sesuai dengan prinsip universal hak asasi manusia, tetapi juga dengan ajaran Islam.

Al-haqqu min rabbika fa la takunanna min al-mumtarin.

Wa ‘l-Lahu a’lam bi al-shawab.

Oleh : Ruzbihan Hamazani

http://minhaj-al-aqilin.blogspot.com/2008/04/masalah-ahmadiyah-dan-kebebasan.html

04
Nov
09

Hormati Klarifikasi Ahmadiyah

Ketika Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) memberikan klarifikasi 12 ajarannya Selasa 15 Januari lalu, seorang kawan saya mengirim pesan pendek, “Sembilan puluh sembilan persen iman Ahmadiyah sama dengan Islam kita wabilkhusus Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi tapi guru dan Tadzkirah bukan kitab suci—apakah mereka masih akan dikejar juga?” Saya tak bisa menjawab hanya berharap yang baik.

Kekerasan terhadap Ahmadiyah selama ini sudah di luar batas kewajaran, dan wajib dihentikan. Pasalnya tak hanya kehancuran fisik yang telah terjadi, namun lebih dari itu telah sampai pada tahap banalisasi kekerasan. Kekerasan di maqam ini tak lagi dipandang dan dirasakan sebagai kekerasan, namun sebagai kebiasaan yang tak bisa ditimbang oleh akal yang sehat.

Kekerasan yang terus terjadi terhadap jamaah Ahmadiyah yang tak henti-hentinya dipertontonkan televisi, diberitakan surat kabar, diangkat dalam diskusi malah membuat mata, telinga, akal, dan hati kita lagi awas dan waras. Sehingga praktik kekersan yang sebelumnya dianggap sebagai ketakwajaran bahkan kejahatan menjadi kewajaran karena hantamannya yang bertubi-tubi menumpulkan nalar dan mematikan rasa. Kekerasan model inilah yang lebih menakutkan, bukan lagi kekerasan yang terjadi sebagai kasus, namun kekerasan yang telah menjelma sebagai tradisi karena matinya akal dan nurani. Penghentikan kekerasan berarti juga kembalinya kewarasan publik.

Sayangnya masih ada beberapa kelompok yang tak berpihak pada kewarasan publik ini. Mereka ingin menguapkan klarifikasi Ahmadiyah tersebut. Dalam sepekan ini kita bisa melihat siapa saja kelompok-kelompok itu, mereka yang terus menghasut agar timbul gejolak dan penghakiman sepihak terhadap Ahmadiyah.

Pertama, Republika melaui headlinenya selama 4 hari berturut-turut: “Awasi Ahmadiyah” (Rabu 16/01), “MUI: Ahmadiyah Tetap Sesat” (17/01), “Menteri Agama Didesak Tegas” dan “Ahmadiyah Lagu Lama, Aransemen Baru” (Kamis, 18/01), “Ahmadiyah Tetap Terlarang” (Jumar, 19/01). Media ini aneh yang konon dicitrakan sebagai harian nasional Islam, namun tak berpihak pada tabayun (klarifikasi) dengan memfokuskan pemberitaanya pada pihak-pihak dan individu yang selama ini menyerang Ahmadiyah.

Politik headline harian ini juga janggal karena seluruh media nasional menyorot pada status hukum Soeharto dan harga kedelai yang semakin naik, namun Republika lebih suka berjualan penyesatan akidah. Saya tak habis pikir dimana letak kelebihan berita Ahmadiyah dibanding dengan status hukum Soeharto atau harga bahan-bahan pokok yang terus naik? Adakah agenda tersembunyi di balik politik headline itu?

Kedua, Forum Umat Islam (FUI) melalui tokohnya Muhammad al-Khaththath. Sepanjang pengetahuan saya, al-Khaththath ini ketua Hizb Tahrir Indonesia: sebuah partai Islam transnasional yang akidah politiknya bertentangan dengan ideologi negara kita. Sistem negara yang diingkan oleh Hizb Tahrir bukan republik (jumhuriyah), atau federasi (ittihadiyah) namun negara khilafah yang bertentangan dengan sistem negara kita yang republik. Hizb Tahrir juga akan menghapus teritori wilayah Idonesia dengan memasukkannya dalam wilayah khilafah Islam. Hizb Tahrir juga memiliki keyakinan bahwa demokrasi adalah sistem kafir (nidzamul kufr). Hizb Tahrir inilah yang semestinya perlu diwaspadai karena akan menghancurkan ideologi yang telah dibangun oleh founding fathers kita. Dibanding ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Al-Wahsliyah termasuk juga Ahmadiyah yang memiliki sejarah yang cukup panjang di Indonesia, Hizb Tahrir tak hanya “masbuq” dalam jemaah ormas Islam itu, namun sudah ketinggalan jauh, sehingga ideologi dan tujuan kelompok ini bertentangan dengan ideologi negeri kita: NKR, Pancasila dan UUD 45.

Pun karakter Islam Hizb Tahrir juga bukan karakter Islam di Indonesia yang lebih mengutamakan dakwah kultural dan menggarap langsung masyarkat melalui pendidikan: pesantren dan sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. Sedangkan Hizb Tahrir adalah kelompok yang dibayangi trauma kekalahan akibat runtuhnya Imperium Othmaniyah di Turki, dan kelompok ini sebagai partai politik transnasional tidak memiliki lembaga-lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, atau yang berkaitan langsung dengan hajat masyarakat banyak.

Saya memiliki dugaan, Forum Umat Islam (FUI) ini adalah kamuflase dari Hizb Tahrir yang akhir-akhir ini terpojok karena ideologi mereka dihadapkan dengan ideologi negara kita, sehingga beberapa petinggi mereka perlu melakukan strategi dengan memperbanyak topeng. Dugaan ini bisa menjadi keyakinan karena kuatnya suara Muhammad al-Khaththath, ideolog Hizb Tahrir Indonesia di kelompok ini. Selain FUI, Hizb Tahrir juga memiliki “produk baru” lain yaitu Gerakan Mahasiswa Pembebasan yang setiap demonstrasi mereka menggunakan ikat kepala putih dengan tulisan dua kalimat syahadat bertinta hitam. Namun Hizb Tahrir ini tak bisa membohongi masyarakat umum karena ada kemiripan slogan, agenda, modus pergerakan hingga font (jenis huruf) yang mereka gunakan sebagai pamflet.

Ketiga, kelompok yang menamakan dirinya Gerakan Umat Islam Indonesia (GBUII) yang dipimpin oleh Habib Abdurrahman Assegaf. Melalui informasi yang kami kumpulkan di Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), Abdurrahman Assegaf ini memiliki nama asli Abdul Haris Umarella, putra asli Ambon. Kami juga tidak tahu dari mana ia mendapatkan gelar kehormatan habib dan mendapatkan gelar marga bangsawan Arab: Assegaf. Abdul Haris Umarella ini pula yang selama ini terus melakukan intimidasi terhadap masjid-masjid yang digunakan oleh jamaah Ahmadiyah untuk salat jemaah.

Masih segar dalam ingatan saya ketika Abdul Haris Umarella mendatangi masjid al-Fadl bersama anak buahnya di Bogor bulan Desember kemaren, ia membawa kitab tebal yang ia yakini sebagai Tadzkirah, dalam tuduhannya juga Tadzkirah adalah kitab suci Ahmadiyah. Dan ia pun menginjak-injak kitab tersebut. Saya hanya bisa terperangah, bagaimana ia bisa menginjak sebuah kitab yang di dalamnya ada tulisan lafadz Allah, dan ayat-ayat al-Quran?

Keempat, KH Ma’ruf Amin mantan ketua Komisi Fatwa MUI yang masih ngotot dengan fatwanya soal kesesatan Ahmadiyah. Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada Kiai Ma’ruf, saya melihat beliau lebih sebagai politisi daripada seorang ulama yang faqih. Jabatan-jabatan beliau dalam politik praktis dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kemudian terlibat konflik ikut mendirikan Partai Kebangkitan Nadlatul Ulama (PKNU) hingga jabatannya sebagai salah seorang dewan pertimbangan presiden. Dan kengganan Kiai Ma’ruf saat ini lebih pada egoisme seorang politisi bukan kerendahan hati yang bisa ditemukan pada ahli fiqih.

Hemat saya, fatwa MUI itu dikeluarkan karena sejumlah alasan, manakala akidah Ahmadiyah tidak lagi sesuai dengan argumentasi fatwa itu, maka sudah seharusnya fatwa tersebut dicabut karena bisa dijadikan dalih oleh kelompok-kelompok yang bisa mengganggu kewarasan publik. Ahmadiyah melalui 12 klarifikasinya bukanlah kelompok yang “sesat dan menyesatkan”, namun insya Allah kelompok yang “selamat dan menyelamatkan”.

Mohamad Guntur Roml

03
Nov
09

INDIKATOR ISA IBNU MARYAM MENURUT IBNU ABBAS RADHIYALLAHU ‘ANHU

Terjemah dan komentar

Oleh : Abdul Rozzaq

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: اَلدَّجَّالُ أَوَّلُ مَنْ يَتَّبِعُه سَبْعُونَ أَلْفًا مِنَ الْيَهُودِ عَلَيْهَا السِّيجَانُ – وَهِيَ اْلأَكْسِيَةُ مِنْ صُوفٍ أَخْضَرَ يَعْنِي بِهِ الطَّيَالِسَةُ – وَمَعَه سَحِرَةُ الْيَهُودِ يَعْمَلُونَ الْعَجَائِبَ وَيَرَاهَا النَّاسُ فَيُضِلُّونَهُمْ بِهَا وَهُوَ أَعْوَرُ مَمْسُوحُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى يُسَلِّطُهُ اللهُ عَلَى رَجُلٍ مِنْ هذِهِ اْلأُمَّةِ فَيَقْتُلُه ثُمَّ يَضْرِبُه فَيُحْيِيهِ ثُمَّ لاَ يَصِلُ إِلَى قَتْلِه وَلاَ يُسَلِّطُ عَلَى غَيْرِه وَتَكُونُ آيَةُ خُرُوجِه : تَرَكَهُمُ اْلأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عِنِ الْمُنْكَرِ وَتَهَاوُنٌ بِالدِّمَاءِ وَضَيَّعُوا الْحُكْمَ وَأَكَلُوا الرِّبَا وَشَيِّدُوا الْبِنَاءَ وَشَرِبُوا الْخُمُورَ وَاتَّخَذُوا الْقِيَانَ وَبِسُوا الْحَرِيرَ وَأَظْهَرُوا بِزَّةَ آل فِرْعَوْنَ وَنَقَضُوا الْعَهْدَ وَتَفَقَّهُوا لِغَيْرِ الدِّينِ وَزَيَّنُوا الْمَسَاجِدَ وَخَرَبُوا الْقُلُوبَ وَقَطَعُوا اْلأَرْحَامَ وَكَثُرَتِ الْقُرَّاءُ وَقَلَّتِ الْفُقَهَاءُ وَعُطِلَتِ الْحُدُودُ وَتَشْبَهُ الرِّجَالُ بِالنِّسَاءِ وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ بَعَثَ اللهُ عَلَيْهِمُ الدَّجَّالُ فَسُلِّطَ عَلَيْهِمْ حَتَّى يُنْتَقَمَ مِنْهُ وَيَتَجَاوَزُ الْمُؤْمِنُونَ إِلَى بَيْتِ الْمُقَدَّسِ ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَعِنْدَ ذَالِكَ يَنْزِلُ أَخِي عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ مِنَ السَّمَاءِ عَلَى جَبَلٍ أُفِيقَ إِمَامًا هَادِيًا وَحَكَمًا عَدَلاً عَلَيْهِ بُرْنُسٌ لَه مَرْبُوعُ الْخَلْقِ أَصْلَتُ سَبْطُ الشَّعْرِ بِيَدِه حِرْبَةٌ يَقْتُلُ الدَّجَّالَ فَإِذَا قُتِلَ الدَّجَّالُ تَضَعُ الْحَرْبَ أَوْزَارُهَا فَكَانَ السِّلْمُ فَيَلْقَى الرَّجُلُ اْلأَسَدَ فَلاَ يُهِيجُه وَيَأْخُذُ الْحَيَّةَ فَلاَ تَضُرُّه وَتَنْبُتُ اْلأَرْضُ كَنَبَاتِهَا عَلَى عَهْدِ آدَمَ وَيُؤْمِنُ بِه أَهْلُ اْلأَرْضِ وَيَكُونُ النَّاسُ أَهْلَ مِلَّةٍ وَاحِدَةٍ

Dari Ibnu Abbas berkata: Orang pertama yang mengikuti Dajjal adalah 70000 Yahudi, padanya ada saijan, yaitu pakaian-pakaian wool hijau, yakni pakaian asing yang khusus dipakai orang besar atau ulama – bersamanya tukang-tukang sihir Yahudi yang berbuat keanehan dan manusia melihatnya lalu mereka menyesatkan mereka dengan itu, dan ia buta mata kanannya, Allah memberikan kekuasaan atasnya kepada seorang pria dari umat Islam ini, lalu ia membunuhnya, kemudian ia memukulnya dan menghidupkannya, kemudian ia tidak sampai kepada pembunuhannya dan Ia tidak memberikan kekuasaan kepada selainnya, tanda keluarnya adalah mereka meninggalkan amar ma‘ruf nahi munkar, mudah terjadi peperangan, sempitnya hukum, mereka memakan riba, mereka membangun bangunan, mereka meminum khamer, mereka menjadikan para artis, mereka mengenakan kain sutra, mereka memenangkan senjata keluarga Firaun, mereka merusak perjanjian, mereka mengerti selain agama, mereka menghiasi masjid-masjid, mereka merobohkan hati, mereka memutuskan tali persaudaraan, banyak para pembaca, sedikit orang-orang yang mengerti, hukum tidak ditegakkan, kaum pris seperti kaum wanita dan kaum wanita seperti kaum pria, sesame pria merasa tercukupi dengan pria dan sesame wanita merasa tercukupi dengan wanita, Allah membangkitkan Dajjal kepada mereka dan mereka dikuasainya hingga tersiksa hidupnya, orang-orang mu’min melampoi batas sampai ke Baitul-Muqaddas; Ibnu Abbas berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Ketika itu saudaraku Isa ibnu Maryam turun dari langit di atas gunung yang diingatkan sebagai Imam yang memberi petunjuk dan hakim yang adil, ia mengenakan sejenis mantol, makhluk yang ketinggiannya sedang, ia berjalan cepat berambut lebat, di tangannya bentuk peperangan, ia membunuh Dajjal, apabila Dajjal sudah dibunuh maka dosa-dosa peperangan dihilangkan, maka terjadilah perdamaian, sehingga seorang pria bertemu singa, ia tidak marah, ia mengambil ular tidak membahayakannya, tanah menumbuhkan tumbuh-tumbuhan seperti pada zaman Adam, penduduk bumi beriman kepadanya, dan manusia menjadi para pengikut agama yang satu (Ischaq bin Basyar, Ibnu Asakir dan Kanzul-Ummal, Juz XIV/39726)

Sumber:

http://abdulrozzaq.blogspot.com/

03
Nov
09

Tentang Memberi Nama Yang Baik kepada Anak

Dalam Islam (mungkin juga dalam agama lain) nama bukan hanya sekedar penanda dan alat panggil, namun juga sebuah doa dan harapan kepada Allah yang tentu harus diimbangi dengan perlakuan dan didikan yang baik karena nama tidak menjamin kebaikan akhlak seseorang. Namun demikian, nabi-nabi, para khalifah dan para wali umumnya mempunyai nama bermakna baik atau bermakna khusus berkaitan dengan misinya atau kabar di masa yang akan datang. Nama-nama tersebut tidak diharuskan dalam bahasa tertentu seperti bahasa Arab, Ibrani dll.

Dalam Bible Perjanjian Lama Kitab Kejadian juga kita dapati Abram diberi nama baru yakni Abraham, Yaqub menjadi Israel. Memberi nama seorang anak dengan nama-nama Islami bukan saja sebuah ibadah namun juga cerminan pengetahuan kita terhadap Islam.

‘innakum tud’auna yaumal qiyamati bi asmaa-ikum wa asmaa-i aabaaikum fahsinuu asmaa-akum’

“Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat nanti dengan nama-nama kalian dan nama-nama ayah kalian. Oleh karena itu, baguskanlah nama-nama kalian.”

(HR Abu Daud, kitab tentang adab/kesopanan Bab tentang Mengubah Nama juz 5)

“Nama yang paling disukai Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman.” (HR Ibnu Majah kitab tentang adab)

Kitab Hadis Tirmidzi dan Ibnu Majah juga meriwayatkan bahwa Hadhrat Rasulullah s.a.w. mengubah nama putri sahabat Umar dari ‘Ashiyah (perempuan durhaka) menjadi Jamilah (indah/cantik).

Kitab Hadis Abu Dawud menyebutkan bahwa “Rasulullah mengubah nama ‘Ashi, ‘Atalah, Syaithon, Ghurab dan Habab. Beliau juga mengubah nama Harb (perang) menjadi Silm (damai), Muthoji’ menjadi Munba’its, nama suku bangsa Bani Zinyah (Pezina) menjadi Bani Risydah (lurus), dan Bani Mughwiyah (penyesat) menjadi Bani Risydah.”

Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan hadis (berita tt Nabi) yang sama dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi bahwa dia berkata:”…Nabi bertanya: ‘Siapa namanya?’ (nama anak salah seorang sahabat) Abu Usaid (sahabat yang ditanya) menjawab: ‘Fulan’ Nabi Bersabda:’Tidak, namailah ia Mundzir.”

Kitab Hadis kumpulan Imam Ahmad bin Hanbal (nomor 1365), Hakim, Thabrani 3/100 dan Ibnu Hibban (551) meriwayatkan hadis dari sahabat ‘Ali bin Abi Tholib, menantu Rasulullah berikut ini:

“Ketika Hasan lahir, Rasulullah datang dan bersabda: ‘Perlihatkan kepadaku, anakku, kalian beri nama ia apa?’ Aku menjawab: “Aku namai ia Harb (Perang).’ Nabi bersabda: ‘Tidak, tetapi namanya adalah Hasan (kebagusan)’ Ketika Husain lahir (setahun kemudian-pen.), beliau bersabda: ‘perlihatkan kepadaku anakku. Kalian beri ia nama apa?’ Aku menjawab; ‘Aku namai ia Harb.’ Nabi bersabda: ‘Tidak, tetapi namanya adalah Husain (keindahan).’ Ketika anak yang ketiga lahir, Nabi s.a.w. kembali datang dan bersabda: ‘‘perlihatkan kepadaku anakku. Kalian beri ia nama apa?’ Aku menjawab; ‘Aku namai ia Harb.’ Nabi bersabda: ‘Tidak, tetapi namanya adalah Muhsin.’ Selanjutnya, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya aku menamakan mereka dengan pola nama anak-anak Harun a.s.: Syabbar, Syubair dan Musybir.’”

Sumber : http://dildaar80.wordpress.com/2009/03/18/tentang-memberi-nama-yang-baik-kepada-anak/#more-43

03
Nov
09

Poligami dan Asbabun Nuzul Ayat

Asslm. Wr. Wb,
Ustadz yang insya ALLOH dirahmati ALLOH SWT,

1. Saya ada pertanyaan mengenai poligami dikarenakan ada yang menyatakan kalau kita mau berpoligami yang sesuai dengan Rasulullah SAW, maka istri pertama harus meninggal dahulu seperti Khadijah R.A?
2. Apa dan sebab turunnya ayat berpoligami tersebut, apakah pada saat Khadijah R.A masih ada atau beliau sudah meninggal? Atau bagaimana? Mohon penjelasannya.
Terima kasih atas perhatiannya.
Wasslm. Wr. Wb,
Hamba ALLOH

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Poligami merupakan sesuatu yang disyariatkan oleh Allah swt sebagai solusi dari kehidupan masyarakat pada saat itu yang tidak ada pembatasan bagi seorang laki-laki dalam memiliki istri serta untuk memenuhi tuntutan sosial masyarakat yang semakin hari jumlah kaum wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya.
Disyariatkannya hal itu berdasarkan firman Allah swt :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ (٣)

Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisaa : 3)
Ijma para ulama menyatakan bahwa diperbolehkan seseorang melakukan poligami dengan dua persyaratan :
1. Mampu berlaku adil terhadap para istrinya, sebagaimana firman Allah swt ;

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا (٣)

Artinya : “kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
2. Memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah kepada para istrinya itu, sebagaimana firman Allah swt :

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ (٣٣)

Artinya : “dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur : 33)

Memang didalam siroh disebutkan bahwa Rasulullah saw baru melakukan poligami pada usia 53 tahun setelah Khodijah ra meninggal dunia hingga usia beliau 60 tahun.

Poligami yang dilakukan Rasulullah saw dikarenakan tuntutan da’wah. Pada saat itu usia Nabi saw semakin tua sementara tugasnya bertambah berat didalam menyampaikan risalahnya sehingga beliau saw membutuhkan orang-orang yang paling dekat dengannya untuk menjadi perantara dalam menyampaikan hukum-hukum syariat yang berkenaan dengan wanita muslimah. Tentunya sangatlah merisihkan diri nabi saw jika beliau saw secara langsung menjelaskan hukum-hukum syariat tentang wanita kepada para wanita muslimah. Karena itulah, fungsi menyampaikan ini diambil oleh hampir seluruh istrinya.

Apa yang dilakukan Rasulullah saw dengan berpoligami setelah meninggalnya Khodijah sebagai istri pertamanya adalah juga perintah dari Allah swt. Dan hal itu tidak berarti bahwa setiap muslim baru bisa berpoligami setelah istri pertamanya meninggal dunia.

Islam adalah agama fitrah yang mengerti akan kebutuhan setiap manusia. Tentunya kebutuhan setiap manusia tidaklah sama antara satu dengan yang lainnya termasuk dorongan syahwat (libido). Ada diantara mereka yang membutuhkan istri lebih dari satu untuk memenuhi libidonya sementara sebagian lainnya merasa cukup dengan satu istri. Atau mungkin ada diantara mereka yang sedang diuji dengan sakit berkepanjangan yang dialami istrinya sehingga tidak bisa melayani kebutuhan seksual suaminya sementara dirinya membutuhkan jalan keluar untuk itu, lalu apakah solusi buat suaminya itu ?

Apakah dirinya harus menanti hingga istrinya meninggal dunia?! Sementara dorongan seksualnya semakin hari terus semakin bertambah! dan bukan tidak mungkin jika tidak ada solusi berpoligami maka dirinya akan jatuh kedalam perbuatan yang diharamkan untuk memenuhi kebutuhannya itu.

Tidak ada nash didalam Al Qur’an maupun sunnah yang melarang seorang muslim untuk berpoligami sementara istri pertamanya masih ada disampingnya selama dirinya sudah termasuk orang-orang yang memenuhi persyaratan untuk itu. Nash-nash Al Qur’an dan sunnah hanya memberikan batasan bagi seseorang yang berpoligami untuk tidak memiliki istri lebih dari empat orang, sebagaimana Diriwayatkan oleh Ahmad dari Salim dari ayahnya bahwa Ghailan bin Salamah ats Tsaqofi masuk islam sementar dirinya memiliki sepuluh orang istri. Lalu Nabi saw berkata kepadanya,”Pilihlah empat orang saja dari mereka.”
Adapun sebab nuzul dari ayat 3 surat an Nisa tentang poligami diatas, sebagaimana disebutkan didalam ash shahihain adalah bahwa Urwah bin az Zubeir bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى , maka Aisyah berkata,”Wahai anak saadara perempuanku sesungguhnya anak perempuan yatim ini berada didalam perawatan walinya—ia menyertainya didalam hartanya, lalu walinya tertarik dengan harta dan kecantikan anak perempuan yatim itu dan menginginkan untuk menikahinya dan tidak berlaku adil terhadap maharnya, dia memberikan mahar kepadanya tidak seperti orang lain memberikan mahar kepadanya. Maka mereka dilarang untuk menikahi anak-anak perempuan yatim kecuali apabila mereka dapat berlaku adil terhadap anak-anak perempuan yatim itu dan memberikan kepada anak-anak perempuan yatim itu yang lebih besar dari kebiasaan mereka dalam hal mahar. Maka para wali itu pun disuruh untuk menikahi wanita-wanita lain yang disenanginya selain dari anak-anak perempuan yatim itu.”

Ayat 3 dari surat An Nisa ini turun pada tahun kedelapan setelah Rasulullah saw berhijrah ke Madinah setelah meninggalnya Khodijah ra pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh kenabian dan juga setelah beliau saw menikahi seluruh istrinya dan wanita terakhir yang dinikahinya adalah Maimunah pada tahun ke-7 H.
Wallahu A’lam

Sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/poligami-dan-asbabun-nuzul-ayat-poligami.htm

03
Nov
09

Hukum Shalat Orang Bertatto

Assalamualaikum Wr,Wb
Pak Ustadz, saya ingin penjelasan tentang bagaimana orang yang mempunyai tatto melakukan sholat? apakah sholatnya sah? sedangkan dia bersungguh-sungguh untuk bertobat. kalau pun tidak sah dasar dari Al-quran atau hadis manakah?? mohon ditunjukkan.
Terima Kasih ,

Wassalam

Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Tato adalah perbuatan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh, seperti : wajah, badan, tangan, kaki sehingga mengeluarkan darah kemudian diberikan alkohol diatasnya sehingga menjadi biru.
Perbuatan ini termasuk yang diharamkan dan para pelakunya mendapatkan laknat dari Allah swt, berdasarkan riwayat Bukhori dari Al Qomah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta ditato.”

Islam mewajibkan kepada orang yang bertato untuk segera menghilangkannya dan bertaubat kepada Allah swt. Akan tetapi apabila penghilangan tato tersebut membawa mudharat dan cacat kepada dirinya maka cukuplah baginya untuk bertaubat kepada Allah swt.
Apabila dirinya telah bertaubat dengan taubat nasuha (sungguh-sungguh) dan memenuhi persyaratan pertaubatan itu, yaitu : meninggalkan perbuatan tato tersebut, menyesalinya dan bertekad untuk tidak mengulanginya maka sesungguhnya Allah swt Maha Pengampun lagi Maha Pemurah.
Firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ (٨)

Artinya : ‘ Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai” (QS. At Tahrim : 8)

Apabila dirinya telah bertaubat dengan sungguh-sungguh atas perbuatannya itu meskipun tato itu masih terdapat di tubuhnya maka hal itu tidaklah berpengaruh terhadapa ibadah-ibadahnya secara umum, seperti : umroh, haji maupun shalatnya dan tetap dianggap sah.
Wallahu A’lam

Sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/haram-kah-orang-memiliki-tatto-melakukan-sholat.htm




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.